Tuesday, December 12, 2006

TANGGAPAN ATAS BERITA YANG MENUDING PANITIA PBJ SATKER BRR-PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN USAHA NIAS KKN

: "Thu, 07 December 2006 14:35:31 Eta Fajar Wiriatmo Daely (IP = 61.94.254.8) Gunungsitoli
TANGGAPAN ATAS BERITA YANG MENUDING PANITIA PBJ SATKER BRR-PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN USAHA NIAS KKN DAN MENYIMPANG DARI KEPPRES 80/2003
Gunungsitoli (NiasIsland.Com)

Pada hari selasa tanggal 5 Desember 2006 yang lalu terdapat berita yang menuding Panita Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Satker BRR Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha Nias KKN dan menyimpang dari Keppres 80 Tahun 2003. Saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merasa perlu menjelaskan kepada para netters terlebih kepercayaan yang diberikan oleh Bung Yosafati Hulu (webmaster) dan Bung Idelis Lase kepada saya (Eta Fajar Wiriatmo Daely) untuk ikut mendukung dalam mengembangkan situs Nias Island.Com., tentang hal yang sebenarnya. Jadi meskipun dalam berita lebih memojokan Panitia namun sebagai Pengguna Barang/Jasa perlu saya meluruskan berita agar ”kebodohan” isi berita tidak berpretensi memojokkan seluruh kegiatan pelelangan di Satker BRR Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha Nias.

CV. Madala Agung Perkasa kemungkinan belum sepenuhnya memahami isi Keppres 80 tahun 2003 sehingga menjadi salah pengertian dan salah persepsi. Inti utama sanggahan CV. Madala Agung Perkasa (MAP) adalah bahwa rekanan pengadaaan yang menang tidak mempunyai Nomor surat pada surat penawarannya dan tidak mempunyai Metode Pelaksanaan pada dokumen lelang. (MAP memakai istilah dokumen lelang padahal dokumen lelang atau pengadaan adalah dokumen yang diambil oleh rekanan yang akan mendaftar ikut pelelangan atau calon rekanan yang akan menawar suatu pekerjaan PBJ/pelelangan. Padahal yang dimaksudkan MAP adalah dokumen penawaran adalah dokumen yang telah memenuhi atau sesuai dengan dokumen yang di-syaratkan dokumen lelang beserta lampiran"

1 comment:

Anonymous said...

wt0CtW The best blog you have!