Monday, October 30, 2006

BRR Nias Memutus Kontrak Lima Rekanan

BRR Perwakilan Nias telah memutuskan kontrak terhadap 5 rekanan yang mendapatkan kontrak kerja dari BRR Perwakilan Nias. Tiga kontraktor bekerja pada sektor perumahan yaitu PT Uli Artha, CV Harapan Insan dan CV Faisal Kontraktor. Sedangkan dua kontraktor mendapatkan pekerjaan pada sektor jalan kabupaten Nias, yaitu PT Wimcom Karya Utama dan PT Bintang Agung.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala BRR Perwakilan Nias William P. Sabandar, Rabu, (18/10) di Medan. Menurut William, pemutusan kontrak ini adalah bagian dari pelaksanaan komitmen BRR terhadap tata pelaksanaan proyek yang baik dan berkualitas.
”BRR NAD-Nias mencanangkan tahun 2006 ini sebagai ’tahun kualitas’. BRR tidak akan mentolerir pekerjaan dengan kualitas buruk. BRR juga tidak akan mentolerir kontraktor yang tidak memenuhi jadwal yang telah diberikan. Kinerja dan etika kerja kontraktor akan dinilai dengan ketat”, demikian tegas William.
Tiga rekanan yang mendapatkan kontrak dari Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias dinilai memiliki kinerja dan etika kerja yang buruk. PT Uli Artha mendapatkan kontrak pembangunan rumah 225 unit di Kecamatan Mandrehe Nias, dengan nilai kontrak Rp. 11,700.000,000. CV Harapan Insan mendapatkan kontrak pembangunan 58 unit rumah di Kecamatan Gido Nias, dengan nilai kontrak Rp. 2,798,500,000. CV Faisal Kontraktor mendapatkan kontrak pembangunan 140 unit rumah di Kecamatan Alasa, dengan nilai kontrak Rp. 6,730,000,000.
Ketiga rekanan ini telah dimasukan ke dalam daftar hitam dan tidak lagi diberikan pekerjaan oleh BRR Perwakilan Nias selama 2 tahun mendatang. Akibat buruknya kinerja dan etika kerja peruhaan-perusahaan tersebut, pembangunan 423 unit rumah masyarakat Nias terbengkalai.
Dua rekanan yang mendapatkan kontrak dari Satker Jalan Kabupaten Nias yang ditputus kontraknya juga dinilai memiliki kinerja dan etika kerja yang buruk. PT Wimcom Karya Utama mengerjakan paket rehabilitasi jalan ruas Dahana–Tumori Bahili, jalan ruas Kecamatan Gunungsitoli dan lanjutan pembangunan jalan ruas Hiliworia–Onozikho I Kecamatan Gunungsitoli. Nilai kontrak yang ditandatagani pada 5 Januari 2006 sebesar Rp. 1,633,223,575.
Sedangkan PT Bintang Agung mengerjakan paket rehabilitasi jalan ruas Pasar Baru Lolomoyo hili dimulai dari Bawadasi Kecamatan Sirombu dan rehabilitasi peningkatan jalan ruas Onolimbu–Lolowa’u Kecamatan Sirombu. Nilai kontrak yang ditandatangani pada 5 Januari 2006 sebesar Rp. 1,129,129,602.
Proses pemutusan kontrak sesuai prosedur telah dilaksanakan, yaitu telah dilakukan SCM (Show Cause Meeting) atau rapat pembuktian sebanyak 3 (tiga) kali. Hal ini dilaksanakan untuk secara berjenjang melakukan test-case terhadap kemampuan kontraktor dalam pencapaian target kerja. Apabila sampai batas waktu masa kontrak belum selesai, dikenakan denda 1/00 (satu per mil) x nilai kontrak per hari, dengan ketentuan maksimum sebesar jaminan pelaksanaan. Jika denda telah melampaui batas maksimum maka kontraktor dapat diputus kontraknya dan dimasukan ke dalam daftar hitam selama 2 tahun.

Proses Hukum Terhadap Kontraktor Nakal
BRR Perwakilan Nias juga sedang memproses hukum 2 kontraktor, yaitu PT Griya Citra Murni yang mendapatkan pekerjaan pembangunan perumahan 40 unit di Kecamatan Lahewa dan PT Sarana Fiberindo Marina dalam proyek pengadaan 300 unit kapal nelayan dengan nilai kontrak Rp. 5,764,800,000. Kedua perusahaan ini sedang dalam proses investigasi pihak kepolisian Sumatera Utara.
Selain itu, BRR Perwakilan Nias telah mendata puluhan kontraktor yang masuk dalam data kontraktor dengan rapor merah. Jika tidak ada perbaikan kinerja dan etika kerja, para rekanan ini akan mendapat sanksi dan dimasukan ke dalam daftar hitam.

No comments: