Tuesday, October 31, 2006

Dialog Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan Mahasiswa Nias

BRR Perwakilan Nias menghadiri kegiatan dialog seputar rehabilitasi dan rekonstruksi Nias yang diselengarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Nias, Gerakan Rakyat Indonesia (GRI) Nias dan Kelompok Studi Lini (KS Lini), hari Selasa (31/10) di Gunungsitoli, Nias. Peserta pertemuan sekitar 80 orang terdiri dari mahasiswa, aktivis LSM lokal dan beberapa pimpinan Muspida Nias.

Kepala Perencanaan dan Monitoring BRR Perwakilan Nias Dr. Koni Samadhi hadir sebagai pembicara bersama Bupati Nias Binahati Baeha, Ketua DPRD Nias Ingati Nazara dan Ketua STIE Gunungsitoli Aroli Hulu.

Bupati Nias Binahati Baeha menyatakan sudah saatnya BRR Perwakilan Nias memiliki otoritas dalam perencanaan dan agar pembangunan di Nias mengutamakan bidang infrastruktur untuk menopang pengembangan ekonomi.

Ketua DPRD Nias Ingati Nazara mendesak agar Badan Pengawas BRR dapat mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada DPRD Nias yaitu untuk mengefektifkan fungsi pengawasan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Nias.

Ketua STIE Pembnas Gunungsitoli Aroli Hulu menekankan pentingnya kontrol sosial. Untuk itu Aroli meminta agar para mahasiswa dan aktivis LSM membangun jaringan sosial untuk melakukan kontrol terhadap kelangsungan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sementara itu, Koni dari BRR menyatakan menyambut baik dialog ini dan memaparkan kemajuan rehabilitasi dan rekonstruski di Nias, antara lain pembangunan jalan dan jembatan, rumah penduduk, listrik, air, ekonomi, kebudayaan dan pendidikan dan lain-lain.

Koni menyatakan, keberhasilan program rehabilitasi dan rekonstruksi di Nias menuntut kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, antara lain Pemkab, masyarakat, kontraktor dan bahkan mahasiswa.

”Kita semua berada dalam satu sistim rehabilitasi dan rekonstruksi. Jika ada salah satu saja membuat masalah maka seluruh sistem akan terganggu”, demikian Koni sambil memberi contoh proses tender suatu proyek yang berindikasi KKN sehingga dibatalkan. Menurut Koni, hal ini berakibat pada lambatnya kinerja BRR dan merugikan juga pihak yang akan mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.

Monday, October 30, 2006

BRR Nias Memutus Kontrak Lima Rekanan

BRR Perwakilan Nias telah memutuskan kontrak terhadap 5 rekanan yang mendapatkan kontrak kerja dari BRR Perwakilan Nias. Tiga kontraktor bekerja pada sektor perumahan yaitu PT Uli Artha, CV Harapan Insan dan CV Faisal Kontraktor. Sedangkan dua kontraktor mendapatkan pekerjaan pada sektor jalan kabupaten Nias, yaitu PT Wimcom Karya Utama dan PT Bintang Agung.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala BRR Perwakilan Nias William P. Sabandar, Rabu, (18/10) di Medan. Menurut William, pemutusan kontrak ini adalah bagian dari pelaksanaan komitmen BRR terhadap tata pelaksanaan proyek yang baik dan berkualitas.
”BRR NAD-Nias mencanangkan tahun 2006 ini sebagai ’tahun kualitas’. BRR tidak akan mentolerir pekerjaan dengan kualitas buruk. BRR juga tidak akan mentolerir kontraktor yang tidak memenuhi jadwal yang telah diberikan. Kinerja dan etika kerja kontraktor akan dinilai dengan ketat”, demikian tegas William.
Tiga rekanan yang mendapatkan kontrak dari Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias dinilai memiliki kinerja dan etika kerja yang buruk. PT Uli Artha mendapatkan kontrak pembangunan rumah 225 unit di Kecamatan Mandrehe Nias, dengan nilai kontrak Rp. 11,700.000,000. CV Harapan Insan mendapatkan kontrak pembangunan 58 unit rumah di Kecamatan Gido Nias, dengan nilai kontrak Rp. 2,798,500,000. CV Faisal Kontraktor mendapatkan kontrak pembangunan 140 unit rumah di Kecamatan Alasa, dengan nilai kontrak Rp. 6,730,000,000.
Ketiga rekanan ini telah dimasukan ke dalam daftar hitam dan tidak lagi diberikan pekerjaan oleh BRR Perwakilan Nias selama 2 tahun mendatang. Akibat buruknya kinerja dan etika kerja peruhaan-perusahaan tersebut, pembangunan 423 unit rumah masyarakat Nias terbengkalai.
Dua rekanan yang mendapatkan kontrak dari Satker Jalan Kabupaten Nias yang ditputus kontraknya juga dinilai memiliki kinerja dan etika kerja yang buruk. PT Wimcom Karya Utama mengerjakan paket rehabilitasi jalan ruas Dahana–Tumori Bahili, jalan ruas Kecamatan Gunungsitoli dan lanjutan pembangunan jalan ruas Hiliworia–Onozikho I Kecamatan Gunungsitoli. Nilai kontrak yang ditandatagani pada 5 Januari 2006 sebesar Rp. 1,633,223,575.
Sedangkan PT Bintang Agung mengerjakan paket rehabilitasi jalan ruas Pasar Baru Lolomoyo hili dimulai dari Bawadasi Kecamatan Sirombu dan rehabilitasi peningkatan jalan ruas Onolimbu–Lolowa’u Kecamatan Sirombu. Nilai kontrak yang ditandatangani pada 5 Januari 2006 sebesar Rp. 1,129,129,602.
Proses pemutusan kontrak sesuai prosedur telah dilaksanakan, yaitu telah dilakukan SCM (Show Cause Meeting) atau rapat pembuktian sebanyak 3 (tiga) kali. Hal ini dilaksanakan untuk secara berjenjang melakukan test-case terhadap kemampuan kontraktor dalam pencapaian target kerja. Apabila sampai batas waktu masa kontrak belum selesai, dikenakan denda 1/00 (satu per mil) x nilai kontrak per hari, dengan ketentuan maksimum sebesar jaminan pelaksanaan. Jika denda telah melampaui batas maksimum maka kontraktor dapat diputus kontraknya dan dimasukan ke dalam daftar hitam selama 2 tahun.

Proses Hukum Terhadap Kontraktor Nakal
BRR Perwakilan Nias juga sedang memproses hukum 2 kontraktor, yaitu PT Griya Citra Murni yang mendapatkan pekerjaan pembangunan perumahan 40 unit di Kecamatan Lahewa dan PT Sarana Fiberindo Marina dalam proyek pengadaan 300 unit kapal nelayan dengan nilai kontrak Rp. 5,764,800,000. Kedua perusahaan ini sedang dalam proses investigasi pihak kepolisian Sumatera Utara.
Selain itu, BRR Perwakilan Nias telah mendata puluhan kontraktor yang masuk dalam data kontraktor dengan rapor merah. Jika tidak ada perbaikan kinerja dan etika kerja, para rekanan ini akan mendapat sanksi dan dimasukan ke dalam daftar hitam.

Monday, October 16, 2006

BRR Nias Memberhentikan Dua Manager dan Mengganti Tiga Kasatker

Kepala BRR Perwakilan Nias William P. Sabandar telah memberhentikan 2 (dua) orang manager dan mengganti 3 (empat) orang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan BRR Perwakilan Nias. Selain itu, 1 (satu) orang asisten manager dan 3 (tiga) orang staf turut diberhentikan.

”Tindakan tegas secara organisatoris dan hukum telah dilaksanakan dan akan terus menerus diterapkan tanpa pandang bulu, baik kepada personel BRR maupun para rekanan yang mendapatkan pekerjaan dari BRR. Siapa pun dan lembaga mana pun yang bermain-main akan mendapat ganjaran”, demikian tegas William, hari Jumat (13/10) di Gunungsitoli.

Pergantian personel yang bekerja di BRR Perwakilan Nias merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi untuk terus menerus merespon kebutuhan serta penindakan sesuai dengan standar profesional BRR dan komitmen memerangi KKN.

Tiga orang Kasatker yang diberhentikan adalah Kasatker Jalan Kabupaten Nias Selatan Eliver Bidaya yang digantikan oleh Imsal Maha. Kasatker Ekonomi dan Pengembangan Usaha Nias Fuad Muin digantikan oleh Immanuel Zega. Kasatker Pengembangan Perumahan dan Permukiman Nias Risman Simanjuntak digantikan oleh Busmin Siagian. Sedangkan seorang Kasatker lagi sedang dalam proses penilaian yang mendalam oleh BRR NAD-Nias.

Dua orang manager BRR Perwakilan Nias yang diberhentikan adalah Manager Perumahan Risman Simanjuntak dan Manager Urusan Pengungsi Yunus Situmorang yang tidak diperpanjang kontraknya. Seorang Asisten Manager yang diberhentikan adalah Philips Gan. Sedangkan 3 orang staf yang turut diberhentikan adalah staf yang bekerja di berbagai unit BRR Perwakilan Nias, yaitu PIC, Operation Center dan petugas Urusan Pengungsi.

Proses Hukum Tiga Kasatker
Saat ini BRR Perwakilan Nias juga sedang mendorong proses hukum terhadap 3 (tiga) kepala satuan kerja (Satker), berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di masing-masing sektor yang ditangani. Ketiga Kasatker dimaksud berasal dari Satker Pengembangan Perumahan dan Permukiman Nias, Satker Ekonomi dan Pengembangan Usaha Nias serta Satker Sarana dan Prasarana Prasarana Pemerintahan Nias. Proses hukum terhadap masing-masing Kasatker sedang dalam proses investigasi Kepolisian. Diharapkan dalam waktu dekat dapat berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi.
”BRR dalam posisi mendukung proses hukum serta akan melakukan tindakan organisatoris yang tegas terhadap personil BRR yang melakukan KKN”, demikian ujar William. Ia menambahkan, dalam rangka mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, personel BRR yang terkait dapat saja diberhentikan dari jabatannya.
http://rand.brr.go.id/RAND/