Tuesday, May 27, 2008

Keterangan BRR Terkait Dugaan KKN Tender Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap IV

Tender Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap IV yang dibiayai oleh Palang Merah Singapura telah berlangsung, dengan pemenang PT Adhi Karya. Terkait proses tender tersebut, tersebar berita di media (WASPADA dan Harian Sinar Indonesia Baru, pada 16 dan 14 Mei 2008) yang menyatakan adanya dugaan KKN dengan nara sumber Pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias B Man Jaya Tel. Meskipun pada berita di media tersebut telah cukup berimbang dengan adanya keterangan dari Panitia Tender, kami pikir ada baiknya memberikan keterangan yang lebih menyeluruh sehingga dapat lebih dipahami oleh masyarakat. Berikut penjelasan BRR Nias:

  1. MoU tanggal 22 Februari 2008 mengenai Pembangunan Rumah Sakit Umum Gunungsitoli Tahap 4 yang ditandantangani oleh Chairman Singapore Red Cross Lt. Gen. (Retd). Winston Choo dan Kepala BRR NAD-Nias Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, pada Article 5.
  2. Project Implementation Arrangement (PIA) Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap 4 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Singapore Red Cross Christopher Chua dan Kepala Perwakilan VI BRR NAD-Nias, pada bagian III.3.1Disebutkan bahwasanya proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Procurement Guidelines yang disetujui oleh Singapore Red Cross, dengan demikian proses pengadaan bukan didasarkan pada Keppres No. 80 tahun 2003.

Proses Tender yang disepakati antara pihak penyandang dana dan BRR adalah dengan cara Pemilihan Langsung melalui PrakualifikasiSesuai dengan Memorandum Joint Committee Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap Keempat No. M-001/JCRSUG/BRR/N/III/2008 tanggal 1 April 2008 perihal Persyaratan Umum Prakualifikasi untuk pengadaan pekerjaan konstruksi RSU Gunungsitoli Tahap Empat dengan isi antara lain sebagai berikut :

  • Kontraktor yang diundang adalah kontraktor yang pernah bekerja di BRR, atau mitra kerja BRR di kepulauan Nias, dengan kinerja yang baik dan hasil yang memuaskan untuk konstruksi gedung serta memiliki pengalaman melaksanakan pembangunan rumah sakit minimal type C di Indonesia.
  • Nilai kontrak minimum untuk pekerjaan konstruksi gedung yang pernah dilaksanakan oleh kontraktor tersebut di kepulauan Nias adalah Rp. 20.000.000.000.
  • Peralatan berat yang dibutuhkan sudah berada di Nias, sehingga biaya mobilisasi peralatan tidak dibutuhkan lagi dalam dokumen penawaran.

Dengan demikian, rekanan yang memenuhi syarat untuk diundang hanya 3 perusahaan, yaitu: PT. Waskita Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Bintang Saudara.

Mengenai pengunduran waktu pemasukan penawaran adalah kasus force majeur, disebabkan keadaan cuaca pada tanggal 23 April 2008 sangat buruk, sehingga terganggunya jadwal penerbangan di Bandar Udara Binaka Nias sesuai Surat Keterangan Nomor : 019/GSA-MNA/GNS/IV/08 dari pihak Merpati Nusantara Airlines. Yang memasukkan dokumen sesuai jadwal semula hanya 1 (satu) perusahaan, sedangkan 2(dua) perusahaan lainnya tidak hadir sampai pukul 12.00 WIB (batas akhir pemasukan) sehingga waktu pemasukan dokumen diundurkan menjadi tanggal 24 April 2008 seizin dari Joint Committee dan dituangkan dalam Berita Acara No. 015/PPBJ-RSU/BRR-SRC/IV/2008 tanggal 23 April 2008.

Akibat perubahan tersebut, tidak ada satu pun peserta lelang yang mengajukan keberatan dan semua peserta lelang berpartisipasi sebagai saksi dalam penandatangan berita acara pemasukan penawaran.

Berdasarkan prosedur pengadaan yang disepakati, Sistem Evaluasi adalah Sistem Nilai (Score) terdiri dari :

  • Bobot Penilaian Panitia dari Dokumen Prakualifikasi dan teknis dengan total bobot = 45%.
  • Penilaian Tim Ahli Joint Committee, dari segi Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan, Teknik
  • Presentasi dan Komunikasi dengan total bobot = 45%.
  • Evaluasi biaya dengan bobot = 10%.

Penggabungan Penilaian Panitia, Tim Ahli Joint Committe, dan Evaluasi Biaya sebagai berikut :

  • PT. Adhi Karya - dengan nilai 90,54 (Peringkat I)
  • PT. Waskita Karya - dengan nilai 84,10 (Peringkat II)
  • PT. Bintang Saudara - dengan nilai 79,41 (Peringkat III)

Pengumuman Pemenang diumumkan oleh Panitia pada tanggal 1 Mei 2008 dan ditempelkan pada papan pengumuman di Sekretriat Panitia dan papan pengumuman BRR Perwakilan Nias.Rencana penyelesaian pekerjaan harus sudah selesai akhir Januari 2009, sehingga telah dituangkan dalam Data Lelang dan Berita Acara Rapat Aanwijzing Kantor bahwasanya jadwal pemilihan langsung tidak ada masa sanggah. Sistem Penilian telah dituangkan di dalam Addendum Aanwijzing Kantor.

(Untuk informasi yang lebih lengkap mencakup berita di media massa terkait, silahkan klik pada bagian judul berita ini).

2 comments:

Anonymous said...

Wah....bagaimana tuh berita-berita di media? Jangan-jangan......!

Anonymous said...

Kalo liat berita di media seru juga..
Tapi biasalah..
Liat aja para pemimpin kita..
Kalo udah kalah biasanya cari-cari alasan..
Akhirnya, semua ikut-ikutan..
Kalo memang gak capable mestinya tau diri kali yaaa.. : )