Kepala BRR Perwakilan Nias William P. Sabandar telah memberhentikan 2 (dua) orang manager dan mengganti 3 (empat) orang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan BRR Perwakilan Nias. Selain itu, 1 (satu) orang asisten manager dan 3 (tiga) orang staf turut diberhentikan.
”Tindakan tegas secara organisatoris dan hukum telah dilaksanakan dan akan terus menerus diterapkan tanpa pandang bulu, baik kepada personel BRR maupun para rekanan yang mendapatkan pekerjaan dari BRR. Siapa pun dan lembaga mana pun yang bermain-main akan mendapat ganjaran”, demikian tegas William, hari Jumat (13/10) di Gunungsitoli.
Pergantian personel yang bekerja di BRR Perwakilan Nias merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi untuk terus menerus merespon kebutuhan serta penindakan sesuai dengan standar profesional BRR dan komitmen memerangi KKN.
Tiga orang Kasatker yang diberhentikan adalah Kasatker Jalan Kabupaten Nias Selatan Eliver Bidaya yang digantikan oleh Imsal Maha. Kasatker Ekonomi dan Pengembangan Usaha Nias Fuad Muin digantikan oleh Immanuel Zega. Kasatker Pengembangan Perumahan dan Permukiman Nias Risman Simanjuntak digantikan oleh Busmin Siagian. Sedangkan seorang Kasatker lagi sedang dalam proses penilaian yang mendalam oleh BRR NAD-Nias.
Dua orang manager BRR Perwakilan Nias yang diberhentikan adalah Manager Perumahan Risman Simanjuntak dan Manager Urusan Pengungsi Yunus Situmorang yang tidak diperpanjang kontraknya. Seorang Asisten Manager yang diberhentikan adalah Philips Gan. Sedangkan 3 orang staf yang turut diberhentikan adalah staf yang bekerja di berbagai unit BRR Perwakilan Nias, yaitu PIC, Operation Center dan petugas Urusan Pengungsi.
Proses Hukum Tiga Kasatker
Saat ini BRR Perwakilan Nias juga sedang mendorong proses hukum terhadap 3 (tiga) kepala satuan kerja (Satker), berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di masing-masing sektor yang ditangani. Ketiga Kasatker dimaksud berasal dari Satker Pengembangan Perumahan dan Permukiman Nias, Satker Ekonomi dan Pengembangan Usaha Nias serta Satker Sarana dan Prasarana Prasarana Pemerintahan Nias. Proses hukum terhadap masing-masing Kasatker sedang dalam proses investigasi Kepolisian. Diharapkan dalam waktu dekat dapat berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi.
”BRR dalam posisi mendukung proses hukum serta akan melakukan tindakan organisatoris yang tegas terhadap personil BRR yang melakukan KKN”, demikian ujar William. Ia menambahkan, dalam rangka mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, personel BRR yang terkait dapat saja diberhentikan dari jabatannya.
http://rand.brr.go.id/RAND/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment